PPID BPVP TERNATE
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Memberikan akses informasi publik yang cepat, tepat, dan akurat sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
Tentang PPID BPVP Ternate
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) BPVP Ternate adalah unit kerja yang bertugas mengelola informasi dan dokumentasi di lingkungan Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Ternate sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Visi PPID
Mewujudkan tata kelola informasi publik yang transparan, akuntabel, dan berkualitas untuk mendukung penyelenggaraan pelatihan vokasi yang efektif dan efisien.
Misi PPID
1. Menyediakan informasi publik secara proaktif
2. Meningkatkan kualitas pelayanan informasi
3. Mengelola dokumentasi secara sistematis
4. Meningkatkan kapasitas SDM pengelola informasi
Dasar Hukum
• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
• Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010
• Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pengelolaan Informasi Publik
Struktur Organisasi PPID
Struktur organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi BPVP Ternate yang bertugas melayani permintaan informasi publik dari masyarakat.
Struktur Organisasi PPID BPVP Ternate
Informasi yang Disediakan
- Profil BPVP Ternate (visi, misi, tujuan, sasaran)
- Informasi kinerja BPVP Ternate
- Informasi laporan keuangan
- Informasi perencanaan kegiatan dan anggaran
- Informasi program pelatihan dan sertifikasi
- Informasi fasilitas dan sarana prasarana
- Informasi bencana alam
- Informasi wabah penyakit
- Informasi kerusuhan sosial
- Informasi kebijakan baru yang berdampak publik
- Informasi keadaan darurat lainnya
- Struktur organisasi dan profil pejabat
- Prosedur kerja dan standar operasional
- Daftar seluruh informasi publik yang ada
- Hasil keputusan yang berkaitan dengan publik
- Seluruh kebijakan beserta dokumen pendukung
- Laporan penyelenggaraan kegiatan
- Informasi yang dapat membahayakan negara
- Informasi yang berkaitan dengan perlindungan hak atas kekayaan intelektual
- Informasi yang dapat mengungkap rahasia pribadi
- Informasi yang diperoleh berdasarkan kepercayaan
- Informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan
Prosedur Permintaan Informasi
Mengajukan Permintaan
Permintaan informasi diajukan secara tertulis melalui formulir yang disediakan
Verifikasi Permintaan
PPID akan memverifikasi dan mengevaluasi permintaan informasi
Pemberian Tanggapan
PPID memberikan tanggapan dalam waktu maksimal 10 hari kerja
Penyampaian Informasi
Informasi disampaikan sesuai dengan permintaan pemohon
Kontak PPID BPVP Ternate
Pejabat Pengelola Informasi
Bapak/Ibu [Nama Pejabat PPID]
Jabatan: [Jabatan Pejabat PPID]
Alamat PPID
Gedung Utama BPVP Ternate Lantai 2
Jl. Bastiong Talangame, Ternate Selatan
Telepon/Fax
(0921) 3121427
Fax: (0921) 3121428
ppid@bpvp.ternate.kemnaker.go.id
info@bpvp.ternate.kemnaker.go.id
Jam Pelayanan
Senin - Kamis: 08:00 - 16:00 WIT
Jumat: 08:00 - 11:00 WIT
Formulir Permintaan
Formulir permintaan informasi dapat diunduh melalui tautan di bawah ini
Dokumen PPID
Berikut adalah dokumen-dokumen terkait PPID yang dapat diunduh:
Informasi Penting
• Pemohon informasi tidak dikenakan biaya untuk pengajuan permintaan informasi
• Waktu respon maksimal 10 hari kerja sejak permintaan diterima
• Untuk informasi yang kompleks, waktu respon dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja
• Pengajuan keberatan dapat dilakukan jika pemohon tidak puas dengan respon yang diberikan