BPVP Ternate
BPVP TERNATE
Kemnaker RI
Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi

PPID BPVP TERNATE

Mewujudkan Layanan Informasi Publik yang Transparan, Akuntabel, dan Responsif

Selamat Datang di PPID BPVP Ternate

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPVP Ternate merupakan unit yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pelaksanaan PPID di BPVP Ternate bertujuan mewujudkan keterbukaan informasi, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan BPVP Ternate.

Dalam pelaksanaannya, PPID BPVP Ternate menyediakan berbagai kategori informasi publik yang meliputi Informasi Berkala, Informasi Setiap Saat, Informasi Serta Merta, dan Informasi yang Dikecualikan. Masyarakat dapat mengakses informasi tersebut melalui website resmi PPID maupun mengajukan permohonan informasi secara daring. Setiap permohonan informasi diproses sesuai standar pelayanan dengan jangka waktu maksimal 10 hari kerja serta mekanisme keberatan apabila informasi yang dimohonkan tidak dapat diberikan.

PPID BPVP Ternate juga secara aktif melakukan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP), dokumentasi layanan, penyusunan laporan layanan informasi, serta pengembangan sistem layanan informasi berbasis digital guna meningkatkan kemudahan akses bagi masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya.

Visi & Misi Pelayanan Informasi

VISI Pelayanan Informasi

"Terwujudnya layanan informasi publik BPVP Ternate yang transparan, akuntabel, mudah diakses, dan responsif dalam mendukung pelayanan vokasi dan produktivitas yang berkualitas."

MISI Pelayanan Informasi

  • Menyediakan informasi publik yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Mengembangkan sistem pelayanan informasi publik yang mudah diakses, cepat, dan berbasis teknologi informasi;
  • Meningkatkan kualitas pengelolaan dokumentasi dan arsip informasi publik secara tertib dan berkelanjutan;
  • Memberikan pelayanan informasi yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat;
  • Mendorong partisipasi masyarakat melalui keterbukaan informasi guna mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Tugas & Fungsi PPID

TUGAS

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPVP Ternate bertugas mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, dan menyediakan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mendukung keterbukaan informasi dan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

FUNGSI

  • Menyusun dan mengembangkan kebijakan layanan informasi publik
  • Melakukan pengumpulan dan pemutakhiran informasi
  • Menyediakan dan mendokumentasikan informasi publik
  • Melayani permintaan informasi dari masyarakat
  • Menyusun daftar informasi publik (DIP)

Struktur Organisasi PPID

Struktur Organisasi PPID BPVP Ternate

Alur Layanan Permohonan Informasi

Mekanisme Pengajuan Keberatan

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Siapa yang bisa meminta informasi publik?

Siapa saja, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).

Berapa lama waktu pemrosesan permintaan informasi?

Maksimal 10 hari kerja sejak permintaan informasi diterima secara lengkap dan benar.

Apakah ada biaya untuk pelayanan ini?

Tidak ada biaya (gratis), kecuali untuk biaya penggandaan dokumen/berkas dalam jumlah besar.