BPVP Ternate
BPVP TERNATE
Kemnaker RI

PPID BPVP TERNATE

Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Memberikan akses informasi publik yang cepat, tepat, dan akurat sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik

Tentang PPID BPVP Ternate

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) BPVP Ternate adalah unit kerja yang bertugas mengelola informasi dan dokumentasi di lingkungan Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Ternate sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Visi PPID

Mewujudkan tata kelola informasi publik yang transparan, akuntabel, dan berkualitas untuk mendukung penyelenggaraan pelatihan vokasi yang efektif dan efisien.

Misi PPID

1. Menyediakan informasi publik secara proaktif
2. Meningkatkan kualitas pelayanan informasi
3. Mengelola dokumentasi secara sistematis
4. Meningkatkan kapasitas SDM pengelola informasi

Dasar Hukum

• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
• Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010
• Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pengelolaan Informasi Publik

Struktur Organisasi PPID

Struktur organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi BPVP Ternate yang bertugas melayani permintaan informasi publik dari masyarakat.

Struktur Organisasi PPID BPVP Ternate

Struktur Organisasi PPID BPVP Ternate

Informasi yang Disediakan

Informasi yang Wajib Disediakan Secara Berkala
  • Profil BPVP Ternate (visi, misi, tujuan, sasaran)
  • Informasi kinerja BPVP Ternate
  • Informasi laporan keuangan
  • Informasi perencanaan kegiatan dan anggaran
  • Informasi program pelatihan dan sertifikasi
  • Informasi fasilitas dan sarana prasarana
Informasi yang Wajib Disediakan Secara Serta-merta
  • Informasi bencana alam
  • Informasi wabah penyakit
  • Informasi kerusuhan sosial
  • Informasi kebijakan baru yang berdampak publik
  • Informasi keadaan darurat lainnya
Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat
  • Struktur organisasi dan profil pejabat
  • Prosedur kerja dan standar operasional
  • Daftar seluruh informasi publik yang ada
  • Hasil keputusan yang berkaitan dengan publik
  • Seluruh kebijakan beserta dokumen pendukung
  • Laporan penyelenggaraan kegiatan
Informasi yang Dikecualikan
  • Informasi yang dapat membahayakan negara
  • Informasi yang berkaitan dengan perlindungan hak atas kekayaan intelektual
  • Informasi yang dapat mengungkap rahasia pribadi
  • Informasi yang diperoleh berdasarkan kepercayaan
  • Informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan

Prosedur Permintaan Informasi

1

Mengajukan Permintaan

Permintaan informasi diajukan secara tertulis melalui formulir yang disediakan

2

Verifikasi Permintaan

PPID akan memverifikasi dan mengevaluasi permintaan informasi

3

Pemberian Tanggapan

PPID memberikan tanggapan dalam waktu maksimal 10 hari kerja

4

Penyampaian Informasi

Informasi disampaikan sesuai dengan permintaan pemohon

Kontak PPID BPVP Ternate

Pejabat Pengelola Informasi

Bapak/Ibu [Nama Pejabat PPID]
Jabatan: [Jabatan Pejabat PPID]

Alamat PPID

Gedung Utama BPVP Ternate Lantai 2
Jl. Bastiong Talangame, Ternate Selatan

Telepon/Fax

(0921) 3121427
Fax: (0921) 3121428

Email

ppid@bpvp.ternate.kemnaker.go.id
info@bpvp.ternate.kemnaker.go.id

Jam Pelayanan

Senin - Kamis: 08:00 - 16:00 WIT
Jumat: 08:00 - 11:00 WIT

Formulir Permintaan

Formulir permintaan informasi dapat diunduh melalui tautan di bawah ini

Dokumen PPID

Berikut adalah dokumen-dokumen terkait PPID yang dapat diunduh:

Formulir Permintaan Informasi

PDF - 125 KB

Unduh Formulir

Prosedur Operasional Standar PPID

PDF - 350 KB

Unduh Dokumen

Laporan Keterbukaan Informasi Publik

PDF - 520 KB

Unduh Laporan

Daftar Informasi Publik (DIP)

PDF - 280 KB

Unduh DIP

Informasi Penting

• Pemohon informasi tidak dikenakan biaya untuk pengajuan permintaan informasi
• Waktu respon maksimal 10 hari kerja sejak permintaan diterima
• Untuk informasi yang kompleks, waktu respon dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja
• Pengajuan keberatan dapat dilakukan jika pemohon tidak puas dengan respon yang diberikan